Wednesday, September 10, 2014

Laporan KKL Mandiri 2014 Jakarta-Bandung



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Kuliah Kerja Lapangan (KKL)

          Dalam pelaksanaan sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan perlu dilaksanakan secara formal ataupun non formal. Pendidikan formal merupakan pendidikan yang berjenjang dan ditempuh dalam waktu yang lama mulai dari Sekolah Dasar (SD), dilanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP), kemudian ke Sekolah Menengah Atas (SMA), setelah itu dilanjutkan ke Perguruan Tinggi. Sedangkan untuk pendidikan non formal dapat dilaksanakan di luar sekolah dengan waktu yang lebih singkat daripada pendidikan fomal. Pencarian ilmu haruslah sebanding dengan kemampuan ataupun skill yang nanti kita dapatkan dengan waktu yang telah kita korbankan. Untuk mencapai hasil yang maksimal dan keahlian yang lebih spesifik hendaknya kita dapat meneruskan pendidikan sampai dengan perguruan tinggi.
            Universitas Negeri Semarang (UNNES) merupakan satu lembaga pendidikan yang menciptakan dan membentuk mahasiswa yang berintelektual tinggi yang nantinya sebagai penerus bangsa dan diharapkan dapat membangun bangsa dan negara sepenuhnya. Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang khususnya jurusan Akuntansi menerapkam pendidikan di luar perkuliahan melalui Kuliah Kerja Lapangan (KKL) yang merupakan salah satu kegiatan penunjang pengembangan materi dan kemampuan serta sebagai wawasan dan pelengkap materi perkuliahan di kelas, agar nantinya keahlian yang diperoleh dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari–hari.
            Kuliah Kerja Lapangan merupakan kegiatan wajib bagi mahasiswa program S1 dan D3 serta akta transfer. Oleh karena itu setiap mahasiswa wajib mengikuti kegiatan ini yang objek Kuliah Kerja Lapangan (KKL) disesuaikan dengan jurusan dan prodi masing-masing. Berdasarkan hal tersebut maka jurusan Akuntansi mengadakan KKL di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Diharapkan kepada para mahasiswa setelah adanya kegiatan ini, mereka dapat lebih mengetahui tentang dunia perbankan di Indonesia, dan mereka dapat membandingkan antara teori yang diberikan dibangku perkuliahan dengan dunia nyata tentang perbankan yang ada di Bank BTN. Setelah kegiatan KKL dilaksanakan, diperlukan adanya laporan KKL yang merupakan tugas mahasiswa yang harus dipenuhi dan juga merupakan salah satu syarat kelulusan, karena KKL merupakan salah satu program pelaksanaan Kerja Lapangan yang harus diikuti oleh mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang. 

                  
B.   Tujuan Kuliah Kerja Lapangan (KKL)
              
          Kuliah Kerja Lapangan ini mempunyai manfaat yang sangat banyak bagi jurusan non pendidikan khususnya jurusan Akuntansi, salah satu dampaknya yaitu memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan praktik khususnya yang berkenaan dengan penerapan konsep dan teori yang diperoleh di perkuliahan hingga penerapannya di lapangan sehingga akan menumbuhkan profesionalisme kerja bagi mahasiswa.
            Tujuan yang hendak dicapai dari kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) antara lain sebagai berikut :
  1. Mahasiswa dapat memadukan atau mencocokkan antara teori yang diperoleh di perkuliahan, sehingga mendapatkan pemahaman yang lebih mudah dipahami oleh mahasiswa itu sendiri dengan mendapat penjelasan langsung dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
  2. Mahasiswa dapat melihat penerapan konsep yang diperoleh di perkuliahan dengan penerapan konsep langsung di lapangan mengenai proses dan program kerja di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
  3. Mahasiswa dapat memperoleh ilmu baru dan penjelasan langsung mengenai program kerja PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.




C.   Manfaat Kuliah Kerja Lapangan ( KKL )

Manfaat yang diperoleh dari Kuliah Kerja Lapangan ( KKL ) ini antara lain :
  1. Memperdalam ilmu pengetahuan mahasiswa tentang bidang pengetahuan yang dalam hal ini adalah pengetahuan mengenai PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
  2. Mengasah pikiran mahasiswa yang melaksanakan penelaahan dan pemecahan masalah yang ada di lapangan.
  3. Mahasiswa dapat mengetahui proses dan sistem kerja PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. serta fungsinya.
  4. Mahasiswa dapat mencocokkan teori dan prakteknya berdasarkan ilmu yang telah didapat.

D. Objek KKL
          Objek Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Mandiri Akuntansi 2014 Bus 1 adalah PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Jakarta. Bank BTN sendiri beralamat di Jl. Gajah Mada No. 1 dengan nomor telepon (021) 633 6789, 633 2666, 634 6716 dan faximile (021) 633 6719.

E. Waktu Pelaksanaan KKL
          Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Mandiri Akuntansi 2014 Bus 1 dilaksanakan pada :
Hari            : Selasa
Tanggal      : 26 September 2014
Waktu        : 09.00 – 15.30 WIB

F. Peserta KKL
Peserta KKL Mandiri Akuntansi 2014 yang melakukan kunjungan ke PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Jakarta sebanyak 44 mahasiswa dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kelas Akuntansi SI A                                                   : 12 mahasiswa
  2. Kelas Akuntansi S1 B                                                  : 10 mahasiswa
  3. Kelas Akuntansi S1 C                                                  : 10 mahasiswa
  4. Kelas Akuntansi D3                                                     : 12 mahasiswa

G. Metode Pembuatan Laporan
Dalam Pembuatan laporan ini digunakan 3 metode yaitu :
1. Metode Observasi
    Metode ini dilakukan dengan cara pengamatan secara langsung ke PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Jakarta.
2. Metode wawancara atau interview
    Metode ini dilakukan dengan cara tanya jawab antara peserta KKL Mandiri   
    Akuntansi 2014 dengan pihak PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. pada waktu presentasi yang disajikan oleh pihak BTN.
3. Metode Kepustakaan
    Metode ini dilakukan untuk memperoleh sumber-sumber data sebagai pelengkap dalam laporan ini yang berasal dari buku-buku dan artikel-artikel mengenai PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Jakarta.
   
H. Sistematika Laporan KKL
          Sistematika Laporan KKL dimaksudkan untuk mempermudah permohonan tentang laporan yang akan dibahas. Oleh karena itu penulis menyajikan sistematika laporan dalam KKL ini yaitu sebagai berikut :
·         BAB I Pendahuluan
Bab ini berisikan latar belakang KKL, tujuan dan manfaat KKL, objek, waktu pelaksanaan KKL, peserta KKL, metode pembuatan laporan dan sistematika laporan KKL.
·        BAB II Profil Organisasi PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Bab ini berisikan sejarah, visi dan misi, struktur organisasi, budaya kerja, nilai-nilai dasar, serta etika pegawai Bank BTN.
·         BAB III Pembahasan (Isi)
Bab ini berisikan penerapan akuntansi keuangan pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. yang mana merupakan materi yang disampaikan pada saat kunjungan ke Bank BTN.
·        BAB IV Penutup
Berisi tentang kesimpulan dari uraian sebelumnya dan saran dari penulis yang telah didapatkan selama menyusun laporan ini.























BAB II
PROFIL PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk.

A.   Sejarah berdirinya PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
            Dengan maksud mendidik masyarakat agar gemar menabung, Pemerintah Hindia Belanda melalui Koninklijk Besluit No. 27 tanggal 16 Oktober 1897 mendirikan POSTSPAARBANK. Melalui POSTSPAARBANK, masyarakat diperkenalkan lembaga perbankan secara luas. Meskipun tentunya sistem perbankan yang ada pada saat itu tidak sama dan jauh dari sempurna bila dibandingkan dengan sistem perbankan saat ini. Sampai akhir 1931, peranan POSTSPAARBANK dalam penghimpunan dana masyarakat terus menunjukkan adanya peningkatan yang sangat baik. Hal tersebut terbukti dengan semakin banyaknya minat masyarakat pada saat itu untuk menaruh atau menyimpan uangnya di bank. Sampai dengan akhir 1939, POSTSPAARBANK telah berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp 5,4 juta. Sebuah jumlah yang sangat besar pada masa itu. Prestasi yang berhasil dicapai oleh POSTSPAARBANK itu sebetulnya sejalan dengan kebijakan sistem desentralisasi yang dilaksanakan pada saat itu. Postpaarbank terus hidup dan berkembang serta tercatat hingga tahun 1939 telah memiliki 4 (empat) cabang yaitu Jakarta, Medan, Surabaya, dan Makasar. Dalam perjalanannya, keberhasilan POSTSPAARBANK dalam menghimpun dana masyarakat itu mendapat ujian pada sekitar 1940 dengan diserbunya Netherland oleh tentara Jerman. Serbuan itu akhirnya membawa dampak terhadap terkurasnya dana yang telah dihimpun POSTSPAARBANK secara besar-besaran oleh para nasabahnya. Tidak kurang dari Rp 11 juta dana yang terkuras untuk dibayarkan POSTSPAARBANK kepada nasabah hanya dalam waktu beberapa hari saja. Namun, nasib baik masih berada pada POSTSPAARBANK, karena hal itu tidak berlangsung lama. Pada 1941, kepercayaan masyarakat sudah mulai pulih kembali yang ditandai dengan mulai banyaknya masyarakat yang menabung uangnya pada POSTSPAARBANK. Berdasarkan catatan sejarah, hanya dalam waktu singkat pada tahun yang sama, telah terkumpul dana yang dihimpun dari masyarakat sebesar Rp 58,8 juta. Namun pada tahu berikutnya tentara Jepang masuk ke Indonesia dan operasional POSTSPAARBANK praktis mengalami kemandegan karena telah dibekukan oleh pihak Jepang. Secara resmi pada tahun itu Jepang telah mengambil alih kekuasaan Belanda di Indonesia dan POSTSPAARBANK yang merupakan bank karya kolonial Belanda dibekukan.
            Tahun 1942 Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada pemerintah Jepang. Jepang membekukan kegiatan POSTSPAARBANK dan mendirikan TYOKIN KYOKU. Pada prinsipnya, misi Tyokin Kyoku bentukan Jepang tidaklah jauh dengan maksud dan tujuan POSTSPAARBANK produk kolonial Belanda. Yaitu untuk mengajak masyarakat Indonesia gemar menabung. Namun, dalam perjalanannya ternyata misi Tyokin Kyoku tidak semulus apa yang pernah dilakukan POSTSPAARBANK dalam menghimpun dana masyarakat melalui tabungan tersebut. Ironisnya, TYOKIN KYOKU gagal dalam menjalankan misinya karena masyarakat menganggap bahwa manabung melalui TYOKIN KYOKU itu dirasakan adanya paksaan.  Karena hal tersebutlah pada saat itu TYOKIN KYOKU hanya mendirikan satu cabang yaitu cabang Yogyakarta.
            Proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 telah memberikan inspirasi kepada Bapak Darmosoetanto untuk memprakarsai pengambilalihan TYOKIN KYOKU dari pemerintah Jepang ke pemarintah RI. Dan terjadilah penggantian nama menjadi KANTOR TABUNGAN POS. Bapak Darmosoetanto ditetapkan oleh pemerintah RI menjadi Direktur yang pertama. Tugas pertama KANTOR TABUNGAN POS adalah melakukan penukaran uang Jepang dengan Oeang Republik Indonesia (ORI). Tetapi kegiatan KANTOR TABUNGAN POS tidak berumur panjang, karena agresi Belanda (Desember 1946) mengakibatkan didudukinya semua kantor  termasuk kantor Cabang dari KANTOR TABUNGAN POS hingga tahun 1949. Saat KANTOR TABUNGAN POS dibuka kembali (1949), nama KANTOR TABUNGAN POS diganti menjadi BANK TABUNGAN RI. Sejak kelahirannya dan sampai berubah nama BANK TABUNGAN POS RI, lembaga ini bernaung di bawah Kementerian Perhubungan.
            Banyak kejadian bernilai sejarah sejak tahun 1950 tetapi yang paling subtantif bagi sejarah BTN adalah dikeluarkannya UU Darurat No. 9 tahun 1950 tanggal 9 Februari 1950 yang mengubah nama “POSTSPAABANK IN INDONESIA” Berdasarkan staatsblat No. 295 tahun 1941 menjadi BANK TABUNGAN POS         dan memindahkan induk kementerian dari Kementerian Perhubungan ke Kementerian Keuangan di bawah Menteri Urusan Bank Sentral. Walaupun  dengan UU Darurat tersebut masih bernama BANK TABUNGAN POS, tetapi tanggal 09 Februari 1950 ditetapkan sebagai hari dan tanggal lahir BANK TABUNGAN NEGARA. Nama BANK TABUNGAN POS menurut UU Darurat tersebut dikukuhkan dengan UU NO. 36 Tahun 1953 Tanggal 18 Desember 1953. Perubahan nama dari nama BANK TABUNGAN POS menjadi BANK TABUNGAN NEGARA didasarkan pada PERPU No. 4 Tahun 1963 tanggal 22 Juni 1963 yang kemudian dikuatkan dengan UU No. 2 tahun 1964 Tanggal 25 Mei 1964.
            Pengesahan status BANK TABUNGAN NEGARA            sebagai bank milik Negara ditetapkan dengan UU No. 20 tahun 1968 tanggal 19 Desember 1968 yang sebelumnya (sejak tahun 1964) BANK TABUNGAN NEGARA  menjadi BNI unit V. Jika tugas utama saat pendirian POSTSPAABANK (1897) sampai dengan BANK TABUNGAN NEGARA (1968) adalah bergerak dalam penghimpunan dana masyarakat melalui tabungan, maka sejak tahun 1974 BANK TABUNGAN NEGARA ditambah tugasnya yaitu memberikan pelayanan KPR dan untuk pertama kalinya penyaluran KPR tejadi pada tanggal 10 Desember 1976, karena itulah tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari KPR di BTN.
            Bentuk hukum Bank Tabungan Negara mengalami perubahan lagi pada tahun 1992, yaitu dengan dikeluarkannya PP No. 24 tahun 1992 tanggal 19 April 1992 yang merupakan pelaksanaan dari UU No. 7 tahun 1992 bentuk hukum Bank Tabungan Negara berubah menjadi perusahaan Perseroan. Sejak itu nama Bank Tabungan Negara menjadi PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) dengan call name Bank BTN. Berdasarkan kajian konsultan independent, Price Waterhouse Coopers, Pemerintah melalui Menteri BUMN dalam surat No. S-544/M-MBU/2002 tanggal 21 Agustus 2002 memutuskan Bank BTN sebagai bank umum dengan fokus bisnis pembiayaan perumahan tanpa subsidi.



B.        VISI DAN MISI
VISI
Menjadi bank yang terkemuka dalam pembiayaan perumahan dan mengutamakan kepuasan nasabah.
MISI
·         Menyediakan produk dan jasa yang inovatif serta layanan unggul yang fokus pada pembiayaan perumahan dan tabungan
·         Mengembangkan human capital yang berkualitas dan memiliki integritas tinggi, serta penerapan Good Corporate Governance dan Compliance.
·         Meningkatkan keunggulan kompetitif melalui Teknologi Informasi terkini
·         Memedulikan kepentingan masyarakat dan lingkungannya
           
C.    STRUKTUR ORGANISASI
index.jpg

Direktur Utama           : Maryono
Direktur                       : Roco Rizal Budidarmo
                                      Imam Nugroho Soeko
                                      Hulmansyah
                                      Mansyur Syamsuri Nasution
                                      Imam Alvian Zahiruddin

D.       PRODUK
1. Produk Dana
a. Tabungan
b. Deposito
c. Giro
2. Produk Kredit
     a. Kredit Konsumer
     b. Kredit Komersial
3. Jasa dan Layanan
     a. Kartu Kredit BTN
     b, Kartu Debit BTN
     c. Kiriman uang
     d. INKASO
     e. Safe Deposite Box
     f. Money Changer
     g. Bank Garansi
     h. Payment Point
     i. Real Time Gross Settlement (RTGS)
     j. BTN Payroll
     k. SPP Online BTN
     l. Western Union
     m. iMobile BTN
     n. BTN Prioritas














4. BTN Info
     a. Promo Kartu Debit BTN Visa FIFA World Cup
     b. Isi Pulsa Telkomselmu, Bawa Pulang Motor Kawasaki Ninja
     c. Yuk Mudik Bareng Bank BTN 2014


E.        BUDAYA KERJA
Bank BTN memiliki budaya kerja yang disebut dengan POLA PRIMA. Dimana masing-masing huruf yang membentuk kedua kata tersebut mewakili budaya kerja Bank BTN itu sendiri. Berikut ini dijelaskan dengan 12 perilaku utama:
PELAYANAN PRIMA :
  • Ramah, sopan dan bersahabat
  • Peduli, pro aktif dan cepat tanggap
INOVASI :
  • Berinisiatif melakukan penyempurnaan
  • Berorientasi menciptakan nilai tambah
KETELADANAN :
  • Menjadi contoh dalam berperilaku baik dan benar
  • Memotivasi penerapan nilai-nilai budaya kerja
PROFESIONALISME :
  • Kompeten dan bertanggungjawab
  • Bekerja cerdas dan tuntas
INTEGRITAS :
  • Konsisten dan disiplin
  • Jujur dan berdedikasi
KERJASAMA :
  • Tulus dan terbuka
  • Saling percaya dan menghargai
F. NILAI-NILAI DASAR
         Nilai-nilai Dasar yang dianut oleh jajaran Bank BTN untuk mewujudkan Visi dan melaksanakan Misi dari Bank BTN adalah sebagai berikut:
  • Sebagai orang yang beriman dan bertaqwa, pegawai Bank BTN taat melaksanakan dan mengamalkan ajaran agamanya masing-masing secara khusuk.
  • Pegawai Bank BTN selalu berusaha untuk menimba ilmu guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya demi kemajuan Bank BTN.
  • Pegawai Bank BTN mengutamakan kerjasama dalam melaksanakan tugas untuk mencapai tujuan Bank BTN dengan kinerja yang terbaik.
  • Pegawai Bank BTN selalu memberikan yang terbaik secara ikhlas bagi Bank BTN dan semua stakeholders, sebagai perwujudan dari pengabdian yang didasari oleh semangat kesediaan berkorban tanpa pamrih pribadi.
  • Pegawai Bank BTN selalu bekerja secara professional yang kompeten dalam bidang tugasnya.
G. ETIKA PEGAWAI
            Etika perorangan Pegawai Bank BTN adalah sebagai berikut:
  • Patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
  • Melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan Bank BTN.
  • Menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
  • Tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kegiatan pribadi.
  • Menghindarkan diri dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan. Menjaga kerahasiaan nasabah dan Bank BTN.
  • Memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan Bank BTN terhadap keadaan ekonomi, sosial dan lingkungannya.
  • Tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarganya.
  • Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.
Sementara itu, Bank BTN juga mempunyai pedoman untuk semua pegawai dalam menjalankan pekerjaannya yang disebutkan seperti di bawah ini:
  • Kita layani secara IKHLAS, SOPAN dan SANTUN semua langganan Bank BTN dengan SENYUM, SALAM, dan SAPA.
  • Dalam menunaikan tugas kita pedomani 3 Jangan :
Jangan TERLAMBAT atau MENUNDA Pekerjaan.
Jangan membuat KESALAHAN.
Jangan MENERIMA apalagi MEMINTA atau MENGAMBIL, sesuatu yang bukan haknya.
  • Kita laksanakan semua tugas dengan baik secara PROFESIONAL supaya Bank BTN MAJU, BERKEMBANG, SOLID dan SEHAT, sehingga KESEJAHTERAAN pegawai dan keluarga MENINGKAT.










BAB III
PEMBAHASAN

A. PENERAPAN AKUNTANSI KEUANGAN PERBANKAN  PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk.
            Akuntansi adalah suatu aktivitas jasa (mengidentifikasikan, mengukur, mengkalsifikasikan dan mengikhtisarkan) kejadian atau transaksi ekonomi yang menghasilkan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keuangan yang digunakan dalam pengambilan keputusan.
            Perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa bank lainnya untuk motif  profit juga sosial dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
            Akuntansi Perbankan adalah proses akuntansi bank bertujuan untuk kepentingan pencatatan, penganalisaan, dan penafsiran data keuangan guna memenuhi kebutuhan berbagai pihak. Laporan keuangan bank harus sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang telah diterima secara luas atau teknik pembukuan, posting, dan pencatatan semua transaksi yang dilakukan dalam kegiatan operasional suatu bank.
            Dasar pelaksanaan akuntansi perbankan di Indonesia, terutama Bank BTN yaitu:
1.      Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
2.      Regulator, yang mana di negara kita regulator bagi semua bank yaitu Bank Indonesia.
3.      Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
4.      Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
5.      Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI)
6.      Badan Pengawas Keuangan (BPK)
7.      Direktorat Jenderal Pajak
Laporan Keuangan
1.      Balance sheet
2.      Statement Comprehensif of Income
3.      Statement of Change Equity
4.      Cash Flow
Laporan Lain untuk Regulator (BI)
1.      Laporan Bank Umum (monthly) 5th of the following month
2.      Laporan Berkala Bank Umum (weekly)
3.      Laporan Harian Bank Umum (daily)
4.      Laporan Kantor Pusat Bank Umum (monthly, weekly, quarterly, annual)
5.      Laporan Keuangan Publikasi (quarterly)
6.      Laporan Lalu Lintas Devisi (monthly)
7.      Laporan Sistem Informasi Debitur (monthly)
8.      Laporan Pajak
9.      Laporan kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Other Comprehensive Income (OCI)
Akun yang mencatat perubahan modal saham dari suatu perusahaan akibat keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi dari aktivitas sampingan perusahaan.
Komitmen dan Kontijensi
             Komitmen adalah suatu ikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan.
·         Tagihan
·         Kewajiban
Kontijensi adalah tagihan atau kewajiban bank yang kemungkinan terjadi.
·         Tagihan
·         Kewajiaban
Financial Ratio
1.      Rasio Likuiditas
2.      Rasio Leverage
3.      Rasio Aktivitas
4.      Rasio Provitabilitas

ROA (Return On Asset) adalah rasio keuangan perusahaan yang berhubungan dengan aspek earning atau profitabilitas. ROA berfungsi mengukur efektifitas perusahaan dalam menghasilkan laba dengan memanfaatkan aktiva yang dimiliki, semakin besar ROA yang dimiliki perusahaan , semakin efisien penggunaan aktiva sehingga akan memperbesar laba.
CAR (Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal bank atau kemampuan bank dalam permodalan yang ada untuk menutup kemungkinan kerugian dalam perkreditan atau perdagangan surat-surat berharga. CAR adalah rasio keuangan yang memberikan indikasi apakah permodalan yang ada sudah memadai (adequate) untuk menutup resiko kerugian yang akan mengurangi modal.
Non Performing Loan atau biasa disebut NPL merupakan kredit bermasalah yang merupakan salah satu kunci untuk menilai kualitas kinerja bank. Ini artinya NPL merupakan indikasi adanya masalah dalam bank yang mana jika tidak segera mendapatkan solusi maka akan berdampak bahaya pada bank.

LDR (Loan to Deposite Ratio) adalah rasio keuangan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. Rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan kepada masyarakat (kredit) dan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukan bahwa suatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan up) atau relatif tidak liquid. Sebaliknya rasio yang rendah menunjukan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan.

Pendapatan suatu bank, termasuk juga Bank BTN berasal dari bunga kredit atau pinjaman yang diberikan Bank BTN kepada nasabah atau debitur. Sedangkan beban Bank BTN berasal dari bunga yangdiberikan kepada nasabah penabung atau menitipkan uang di Bank BTN. Selisih antara bunga pendapatan dan bunga kredit disebut Net Interest Margin (NIM).
Sebagai konsekuensi pemberian kredit kepada nasabah, pada laporan keuangan Bank BTN terdapat akun Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Besarnya CKPN diperkirakan setiap periode dari besarnya kredit Bank. 
PSAK 50 DAN 55 (revisi 2006)
            Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) mengesahkan revisi atas PSAK No. 50 (1998) yaitu PSAK No. 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan: Penyajian dan pengungkapan, dan PSAK No. 55 (revisi 2006) tentang pengakuan dan pengukuran instrument keuangan pada 16 Desember 2006. Kedua PSAK ini pada rencananya diberlakukan pada 1 Januari 2009. Namun, karena bank-bank di Indonesia menyatakan belum siap menggunakannya, maka pemberlakuannya diundur hingga I Januari 2010. 
a. Devinisi
            PSAK No. 50 (revisi 2006) mendefinisikan instrument keuangan adalah: “Setiap kontrak yang menambah nilai asset keuangan entitas dan kewajiban keuangan atau instrument ekuitas entitas lain.” Selain itu, definisi tersebut mencakup:
a.       Asset keuangan, adalah setiap asset yang berbentuk:
1. Kas
2. Instrumen ekuitas milik entitas lain
3. Hak kontraktual
                                                        i.            Untuk menerima kas atau asset keuangan lainnya dari entitas lain
                                                      ii.            Untuk mempertukarkan asset keuangan atau kewajiban keuangan dengan kondisi yang berpotensi menguntungkan entitas tersebut, atau
            4. Kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas milik entitas yang bersangkutan dan merupakan suatu:
                                                        i.            Non derivatif dalam hal entitas harus atau mungkin diwajibkan untuk menerima suatu jumlah yang variabel dan instrument keuangan milik entitas, atau
                                                      ii.            Derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu  kas atau aset keuangan lain untuk suatu jumlah yang ditetapkan (fixed amount) dari instrumen ekuitas milik entitas.
b.   Kewajiban keuangan, setiap kewajiban berupa:
      1. Kewajiban kontraktual
                                i.            Untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain, atau
                              ii.            Untuk mempertukarkan aset keuangan atau kewajiban keuangna dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi merugikan entitas tersebut
2. Kontrak yang akan atau mungkin disesuaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas milik entitas yang bersangkutan dan merupakan suatu:
                                i.            Non-derivatif dalam hal entitas harus atau mungkin diwajibkan untuk menyerahkan suatu jumlah yang variabel (variabel number) dan instrumen ekuitas milik entitas, atau
                              ii.            Derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu  kas atau aset keuangan lain untuk suatu jumlah yang ditetapkan (fixed amount) dari instrumen ekuitas milik entitas.
c. Instrumen ekuitas, adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset entitas setelah dikurangkan dengan seluruh kewajibannya.
b. Klasifikasi
            Menurut pencatatannya pada neraca, PSAK 50 (revisi 2006) mengklasifikasikan instrument keuangan ke dalam empat kategori:
        i.      Aset keuangan atau kewajiban keuangan yang dinilai pada nilai wajar melalui laporan laba rugi (financial asset at fair value through profit or loss/FVTPL) dengan kriteria:
a)    Untuk diperdagangkan (trading), termasuk instrumen derivatif (kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai dan efektif)
b)    Ditetapkan (designated)
      ii.      Investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo (Held to maturity/HTM), dengan kritera:
a)    Aset keuangan non-derivatif
b)    Pembayaran tetap/telah ditentukan
c)    Jatuh tempo telah ditetapkan
d)   Entitas memiliki maksud dan kemampuan untuk memiliki hingga jatuh tempo
    iii.      Pinjaman yang diberikan dan piutang (Loan and Receivable/ L&R), dengan kriteria yang sama dengan HTM hanya saja tidak memiliki kuotasi di pasar aktif (quoted market)
    iv.      Aset keuangan tersedia untuk dijual (Available for sale / AFS), dengan kriteria
a)    Aset keuangan non-derivatif
b)    Ditetapkan sebagai AFS
c)    Tidak diklasifikasikan sebagai FVTPL, L&R dan HTM

c. Pengakuan
            PSAK No. 50 (revisi 2006)melakukan pengklasifikasian berdasarkan pengakuan dan pengukurannya yaitu berdasar jangka waktu suatu aset keuangan akan dimiliki ataupun jangka waktu tempo untuk kewajiban keuangan.

d. Penghentian Pengakuan
            Instrumen keuangan bukanlah instrumen yang akan terus ada di dalam Balance sheet. Ia dapat dikeluarkan dari Balance Sheet jika  terjadi beberapa kondisi seperti :
-  jatuh tempo
-  pemutusan kontrak
-  transfer jual beli instrumen keuangan
PSAK No. 55 (revisi 2006) banyak memberikan penekanan pada “keterlibatan berkelanjutan” atau continuing involvement jika terjadi transfer aset keuangan. Yakni apakah seluruh resiko dan manfaat secara substansial juga telah ditransfer, dan juga apakah pengendalian terhadan instrumen keuangan tersebut masih dimiliki atau tidak.

e. Pegukuran (Measurement)
Perbandingan pengukuran menurut PSAK No. 50 (1998) dengan PSAK No. 50 (revisi 2006)
Jenis
PSAK 50 1998
PSAK 55 revisi 2006
FVTPL
1. pengukuran awal berdasarkan cost (biaya)
2. pengukuran selanjutnya berdasarkan
fair value
3.gain atau loss yang belum direalisasi atas efek kategori trading harus diakui sebagi income.
1.      Pengukuran awal berdasarkan fair value (par 43)
2.      Pengukuran selanjutnya berdasar fair value (par 46)
3.      gain atau loss diakui pada income statement.
HTM
1.   Pengukuran awal berdasarkan cost
2.  Pengukuran selanjutnya berdasar amortized cost
1.     pengukuran awal berdasarkan fair value (par 43)
2.     pengukuran selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan metode suku bunga efektif (par 46)
3.     gain atau loss diakui pada income statement.Terjadi ketika financial assetatau financial liabilities tersebut dihentikan pengakuannya atau mengalami penurunan nilai dan melalui proses amortisasi. (par 50)
L&R
Tidak diklasifikasikan
1.      Pengukuran awal berdasrkan fair value
2.      Pengukuran selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan metode suku bunga efektif (par 46)
3.      gain atau loss diakui pada income statement.Terjadi ketika financial asset atau financial liabilities tersebut dihentikan pengakuannya atau mengalami penurunan nilai dan melalui proses amortisasi. (par 50)
AFS
1.      Pengukuran awal berdasarkan cost
2.      Pengukuran selanjutnya berdasarkan fair value
3. gain atau loss yang belum direalisasi atas AFS (termasuk efek yang diklasifikasikan sebagai curret asset) harus dimasukkan sebagai komponen ekuitas yang disajikan terpisah, dan tidak boleh diakui sebgai income sampai gain atau loss tersebut dapat direalisasi.
1.      Pengukuran awal berdasarkan fair value (par 43)
2.      Pengukuran selanjutnya berdasar fair value (par 46)
3.      gain atau loss diakui pada laporan perubahn ekuitas
            Sumber: PSAK 50 (1998) dan PSAK 50 (revisi2006)

f. Reklasifikasi
Salah satu bentuk kedisiplinan IAS yang diadopsi oleh PSAK No. 50&55 (revisi 2006) adalah dalam masalah reklasifikasi ini. Pada PSAK No. 50 (1998) tidak memberikan larangan mengenai pengklasifikasian ulang instrumen keuangan yang sebelumnya telah direklasifikasi. Hal ini memungkinkan adanya moral hazard oleh manajemen perusahaan dengan mereklasifikasi instrumen keuangannya untuk tujuan pemerataan laba atau income smoothing.
PSAK No. 55 (revisi 2006) yang mengatur lebih ketat masalah reklasifiksi ini. Ada tiga aturan baru reklasifikasi menurut PSAK ini:
 i.  Reklasifikasi dari kelompok klasifikasi manapun DARI atau KE FVTPL tidak diperbolehkan
  ii. Reklasifikasi Loan and Receivable DARI atau KE HTM dan FVTPL tidak diperbolehkan
 iii. Reklasifikasi dari AFS menjadi Loan and Receivable tidak diperbolehkan
Selain itu, terdapat ‘tainting rule’ yaitu larangan untuk mengklasifikasikan HTM selama 2 tahun jika entitas bermaksud menjual atau mereklasifikasi investasi HTM dalam jumlah pokok yang signifikan, kecuali jika sudah mendekati jatuh tempo, jumlah pokok hutang hampir seluruhnya tertagih atau ada kejadian tertentu di luar kendali.

g. Penurunan Nilai (Impairment)
            PSAK 55 (revisi 2006) memberikan penekanan lebih pada bukti obyektif yang menjadi dasar dari penurunan nilai dan juga penekanan bahwa evaluasi akan adanya penurunan tersebut harus dilakukan pada setiap tanggal neraca.
            Selain itu, untuk masalh restorasi nilai yangditurunkan, diatur lebih jelas dalam PSAK revisian ini seperti pada tabel di bawah ini:
Aturan Pemulihan (restorasi) Nilai pada Penurunan Nilai    (impairment)
Klasifikasi
Perlakuan
FVTPL
Pada FVTPL tidak berlaku penurunan nilai (impairment) karena
sudah dinilai dengan nilai wajar
HTM
kerugian karena penurunan nilai dapat dipulihkan
L&R
kerugian karena penurunan nilai dapat dipulihkan
AFS
kerugian karena penurunan nilai instrumen ekuitas sebagai AFS tidak
dapat dipulihkan, sedangkan untuk instrumen hutang kerugian
penurunan nilai dapat dipulihkan

h. Instrumen Keuangan Derivatif
            Menurut PSAK No. 50 (revisi 2006) definisi instrument derivatif yaitu:
Suatu instrumen keuangan atau kontrak lain dengan tiga karakteristik sebagai
berikut:
a) Nilainya berubah sebagai akibat dari perubahan dalam suku bunga, harga instrumen keuangan, harga komoditas, nilai tukar mata uang asing, indeks harga atau indeks suku bunga, peringkat kredit atau indeks kredit, atau variabel lainnya yang telah ditentukan sepanjang untuk variabel non keuangan bukan merupakan variabel yang ditentukan secara khusus bagi para pihak dalam kontrak tersebut (sering disebut sebagai variabel yang mendasari),
b) Tidak memerlukan investasi awal neto atau memerlukan investasi awal neto dalam jumlah yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk kontrak sejenis lainnya yang diperkirakan akan menghasilkan pengaruh yang sama terhadap perubahan faktor pasar,
d) Diselesaikan pada tangal tertentu dimasa mendatang
Kolektibilitas Kredit
Tujuan penetapan kolektibilitas kredit adalah untuk mengetahui kualitas kredit sehingga bank dapat mengantisipasi risiko secara dini karena risiko kredit dapat mempengaruhi kelangsungan usaha bank. Disamping itu penetapan kolektibilitas kredit digunakan untuk menetapkan tingkat cadangan potensi kerugian akibat kredit bermasalah.
Penetapan kualitas kredit mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yaitu PBI nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan SE BI nomor 7/3/DPNP tanggal 31 Januari 2005 Perihal Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum. Sesuai PBI tersebut, kualitas kredit dapat ditentukan berdasarkan parameter yang terdiri dari:
1. Prospek Usaha
Penilaian terhadap prospek usaha meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut
  • Potensi pertumbuhan usaha
  • Kondisi pasar dan posisi debitur dalam persaingan
  • Kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja
  • Dukungan dari grup atau afiliasi dan
  • Upaya yang dilakukan debitur dalam rangka memelihara lingkungan hidup
2. Kinerja Debitur
Penilaian terhadap kinerja (performance) debitur meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
  • Ketepatan pembayaran pokok dan bunga
  • Ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitur
  • Kelengkapan dokumentasi kredit
  • Kepatuhan terhadap perjanjian kredit
  • Kewajaran sumber pembayaran kewajiban
Berdasarkan parameter tersebut maka kualitas kredit ditetapkan menjadi lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet.
Penetapan kualitas kredit dilakukan dengan mempertimbangkan materialitas dan signifikansi dari faktor penilaian dan komponen tersebut terhadap karakteristik debitur yang bersangkutan.
Untuk kredit mikro, kecil dan menengah dengan jumlah tertentu, penetapan kualitas kredit dapat hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran.

Kolektibilitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran

  • Lancar (kolektibilitas 1) yaitu apabila tidak terdapat tunggakan pembayaran pinjaman baik pokok ataupun bunga, CKPN 1%.
  • Dalam Perhatian Khusus  (kolektibilitas 2) yaitu apabila terdapat tunggakan pinjaman pembayaran pokok dan atau bungasampai dengan 90 har,i CKPN 5%.
  • Kurang Lancar (kolektibilitas 3) yaitu apabila terdapoat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga sampai dengan 120 hari, CKPN 15%
  • Diragukan (kolektibilitas 4) yaitu apabila terdapat tunggakan pembayaran pinjaman baik pokok dan atau bunga sampai dengan 180 hari, CKPN 50%
  • Macet (kolektibilitas 5) yaitu apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga diatas 180 hari, CKPN 100%.
Kredit akan digolongkan bermasalah (Non Performing Loan | NPL) apabila telah masuk dalam kualitas kurang lancar, diragukan atau macet.
Tujuan klasifikasi tersebut antara lain, untuk menetapkan tingkat cadangan potensi kerugian akibat kredit bermasalah.










BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Sebelum disebut sebagai PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. seperti yang sekarang dikenal, Bank BTN telah mengalami sejarah perjalanan yang panjang yang awalnya disebut sebagai PostspaarbankMenara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. beralamat di Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarata Pusat. Selain memiliki produk seperti bank-bank yang lain, salah satu jasa dari Bank BTN yang lain yaitu memberikan kredit untuk pembiayaan perumahan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Bank BTN menggunakan beberapa landasan sebagai dasar pelaksaan akuntansinya. Selain itu untuk semua pegawai Bank BTN menerapkan budaya kerja, nilai-nilai dasar, serta etika pegawai yang harus dimiliki. Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh Bank BTN terdiri dari berbgai macam dari yang diterbitkan harian sampai tahunan. Bank BTN menggunakan PSAK terbaru yankni PSAK No. 50 dan No. 55 (revisi 2006).
Pendapatan Bank BTN berasal dari selisih antara bunga dari kredit yang diberikan kepada nasabah dengan bunga yang diberikan kepada nasabah penabung. Sebagai suatu bank tentunya Bank BTN memiliki suatu akun untuk mengantisipasi adanya kredit yang tidak tertagih, yaitu Cadangan   Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).


A.    SARAN
Bank BTN sebagai bank yang menyediakan jasa kredit untuk pembiayaan perumahan sebaiknya menetapkan bunga kredit yang tidak terlalu tinggi sehingga dapat dijangkau oleh kalangan menengah ke bawah yang ingin memiliki hunian dengan jalan kredit melalui Bank BTN. Sebagai salah satu BUMN, sebaiknya Bank BTN tetap konsisten berdiri sendiri, tidak diambil alih oleh bank lain atau digabungkan dengan bank lain. 

DAFTAR PUSTAKA



No comments:

Post a Comment