BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Kuliah Kerja Lapangan
(KKL)
Dalam pelaksanaan sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan perlu
dilaksanakan secara formal ataupun non formal. Pendidikan formal merupakan
pendidikan yang berjenjang dan ditempuh dalam waktu yang lama mulai dari
Sekolah Dasar (SD), dilanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP), kemudian ke
Sekolah Menengah Atas (SMA), setelah itu dilanjutkan ke Perguruan Tinggi.
Sedangkan untuk pendidikan non formal dapat dilaksanakan di luar sekolah dengan
waktu yang lebih singkat daripada pendidikan fomal. Pencarian ilmu haruslah
sebanding dengan kemampuan ataupun skill yang nanti kita dapatkan dengan waktu
yang telah kita korbankan. Untuk mencapai hasil yang maksimal dan keahlian yang
lebih spesifik hendaknya kita dapat meneruskan pendidikan sampai dengan
perguruan tinggi.
Universitas
Negeri Semarang (UNNES) merupakan satu lembaga pendidikan yang menciptakan dan
membentuk mahasiswa yang berintelektual tinggi yang nantinya sebagai penerus
bangsa dan diharapkan dapat membangun bangsa dan negara sepenuhnya. Fakultas
Ekonomi Universitas Negeri Semarang khususnya jurusan Akuntansi menerapkam
pendidikan di luar perkuliahan melalui Kuliah Kerja Lapangan (KKL) yang
merupakan salah satu kegiatan penunjang pengembangan materi dan kemampuan serta
sebagai wawasan dan pelengkap materi perkuliahan di kelas, agar nantinya
keahlian yang diperoleh dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari–hari.
Kuliah
Kerja Lapangan merupakan kegiatan wajib bagi mahasiswa program S1 dan D3 serta
akta transfer. Oleh karena itu setiap mahasiswa wajib mengikuti kegiatan ini
yang objek Kuliah Kerja Lapangan (KKL) disesuaikan dengan
jurusan dan prodi masing-masing. Berdasarkan hal tersebut maka jurusan
Akuntansi mengadakan KKL di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Diharapkan kepada para mahasiswa
setelah adanya kegiatan ini, mereka dapat lebih mengetahui tentang dunia
perbankan di Indonesia, dan mereka dapat membandingkan antara teori yang
diberikan dibangku perkuliahan dengan dunia nyata tentang perbankan yang ada di
Bank BTN. Setelah kegiatan KKL dilaksanakan, diperlukan adanya laporan KKL yang
merupakan tugas mahasiswa yang harus dipenuhi dan juga merupakan salah satu
syarat kelulusan, karena KKL merupakan salah satu program pelaksanaan Kerja
Lapangan yang harus diikuti oleh mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri
Semarang.
B.
Tujuan Kuliah Kerja Lapangan (KKL)
Kuliah Kerja Lapangan ini mempunyai manfaat yang sangat banyak bagi jurusan
non pendidikan khususnya jurusan Akuntansi, salah satu dampaknya yaitu
memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan praktik khususnya yang berkenaan
dengan penerapan konsep dan teori yang diperoleh di perkuliahan hingga
penerapannya di lapangan sehingga akan menumbuhkan profesionalisme kerja bagi
mahasiswa.
Tujuan
yang hendak dicapai dari kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) antara lain
sebagai berikut :
- Mahasiswa dapat memadukan atau mencocokkan antara teori yang diperoleh di perkuliahan, sehingga mendapatkan pemahaman yang lebih mudah dipahami oleh mahasiswa itu sendiri dengan mendapat penjelasan langsung dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
- Mahasiswa dapat melihat penerapan konsep yang diperoleh di perkuliahan dengan penerapan konsep langsung di lapangan mengenai proses dan program kerja di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
- Mahasiswa dapat memperoleh ilmu baru dan penjelasan langsung mengenai program kerja PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
C.
Manfaat Kuliah Kerja Lapangan ( KKL )
Manfaat yang diperoleh dari Kuliah Kerja
Lapangan ( KKL ) ini antara lain :
- Memperdalam ilmu pengetahuan mahasiswa tentang bidang pengetahuan yang dalam hal ini adalah pengetahuan mengenai PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
- Mengasah pikiran mahasiswa yang melaksanakan penelaahan dan pemecahan masalah yang ada di lapangan.
- Mahasiswa dapat mengetahui proses dan sistem kerja PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. serta fungsinya.
- Mahasiswa dapat mencocokkan teori dan prakteknya berdasarkan ilmu yang telah didapat.
D. Objek
KKL
Objek Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Mandiri Akuntansi 2014 Bus 1 adalah PT. Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk. Jakarta. Bank
BTN sendiri beralamat di Jl. Gajah Mada No. 1 dengan nomor telepon (021) 633
6789, 633 2666, 634 6716 dan faximile (021) 633 6719.
E. Waktu
Pelaksanaan KKL
Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Mandiri Akuntansi 2014 Bus
1 dilaksanakan pada :
Hari :
Selasa
Tanggal :
26 September 2014
Waktu :
09.00 – 15.30 WIB
F.
Peserta KKL
Peserta KKL Mandiri Akuntansi 2014 yang melakukan kunjungan ke PT. Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk. Jakarta sebanyak 44
mahasiswa dengan rincian sebagai berikut:
- Kelas Akuntansi SI A : 12 mahasiswa
- Kelas Akuntansi S1 B : 10 mahasiswa
- Kelas Akuntansi S1 C : 10 mahasiswa
- Kelas Akuntansi D3 : 12 mahasiswa
G.
Metode Pembuatan Laporan
Dalam Pembuatan laporan ini digunakan 3
metode yaitu :
1. Metode Observasi
Metode ini dilakukan dengan cara
pengamatan secara langsung ke PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Jakarta.
2. Metode wawancara atau interview
Metode ini dilakukan dengan cara tanya
jawab antara peserta KKL Mandiri
Akuntansi 2014 dengan pihak PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. pada waktu presentasi yang disajikan oleh pihak BTN.
3. Metode Kepustakaan
Metode ini dilakukan untuk memperoleh
sumber-sumber data sebagai pelengkap dalam laporan ini yang berasal dari
buku-buku dan artikel-artikel mengenai PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Jakarta.
H.
Sistematika Laporan KKL
Sistematika Laporan KKL dimaksudkan untuk
mempermudah permohonan tentang laporan yang akan dibahas. Oleh karena itu
penulis menyajikan sistematika laporan dalam KKL ini yaitu sebagai berikut :
·
BAB I Pendahuluan
Bab
ini berisikan latar belakang KKL, tujuan dan manfaat KKL, objek, waktu
pelaksanaan KKL, peserta KKL, metode pembuatan laporan dan sistematika laporan KKL.
·
BAB II Profil Organisasi PT. Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk.
Bab
ini berisikan sejarah, visi dan misi, struktur organisasi, budaya kerja,
nilai-nilai dasar, serta etika pegawai Bank BTN.
·
BAB III Pembahasan (Isi)
Bab
ini berisikan
penerapan akuntansi keuangan pada PT. Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk. yang mana merupakan materi yang disampaikan pada saat
kunjungan ke Bank BTN.
·
BAB IV Penutup
Berisi
tentang kesimpulan dari uraian sebelumnya dan saran dari penulis yang telah
didapatkan selama menyusun laporan ini.
BAB II
PROFIL PT. BANK TABUNGAN NEGARA
(PERSERO) Tbk.
A. Sejarah berdirinya PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Dengan maksud mendidik masyarakat
agar gemar menabung, Pemerintah Hindia Belanda melalui Koninklijk Besluit No. 27 tanggal 16 Oktober 1897 mendirikan
POSTSPAARBANK. Melalui POSTSPAARBANK, masyarakat diperkenalkan lembaga perbankan
secara luas. Meskipun tentunya sistem perbankan yang ada pada saat itu tidak
sama dan jauh dari sempurna bila dibandingkan dengan sistem perbankan saat ini.
Sampai akhir 1931, peranan POSTSPAARBANK dalam penghimpunan dana masyarakat
terus menunjukkan adanya peningkatan yang sangat baik. Hal tersebut terbukti
dengan semakin banyaknya minat masyarakat pada saat itu untuk menaruh atau
menyimpan uangnya di bank. Sampai dengan akhir 1939, POSTSPAARBANK telah
berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp 5,4 juta. Sebuah jumlah yang
sangat besar pada masa itu. Prestasi yang berhasil dicapai oleh POSTSPAARBANK
itu sebetulnya sejalan dengan kebijakan sistem desentralisasi yang dilaksanakan
pada saat itu. Postpaarbank terus hidup dan berkembang serta tercatat hingga
tahun 1939 telah memiliki 4 (empat) cabang yaitu Jakarta, Medan, Surabaya, dan
Makasar. Dalam perjalanannya, keberhasilan POSTSPAARBANK dalam menghimpun dana
masyarakat itu mendapat ujian pada sekitar 1940 dengan diserbunya Netherland
oleh tentara Jerman. Serbuan itu akhirnya membawa dampak terhadap terkurasnya
dana yang telah dihimpun POSTSPAARBANK secara besar-besaran oleh para
nasabahnya. Tidak kurang dari Rp 11 juta dana yang terkuras untuk dibayarkan POSTSPAARBANK
kepada nasabah hanya dalam waktu beberapa hari saja. Namun, nasib baik masih
berada pada POSTSPAARBANK, karena hal itu tidak berlangsung lama. Pada 1941,
kepercayaan masyarakat sudah mulai pulih kembali yang ditandai dengan mulai
banyaknya masyarakat yang menabung uangnya pada POSTSPAARBANK. Berdasarkan
catatan sejarah, hanya dalam waktu singkat pada tahun yang sama, telah
terkumpul dana yang dihimpun dari masyarakat sebesar Rp 58,8 juta. Namun pada
tahu berikutnya tentara Jepang masuk ke Indonesia dan operasional POSTSPAARBANK
praktis mengalami kemandegan karena telah dibekukan oleh pihak Jepang. Secara
resmi pada tahun itu Jepang telah mengambil alih kekuasaan Belanda di Indonesia
dan POSTSPAARBANK yang merupakan bank karya kolonial Belanda dibekukan.
Tahun 1942 Hindia Belanda menyerah tanpa
syarat kepada pemerintah Jepang. Jepang membekukan kegiatan POSTSPAARBANK dan
mendirikan TYOKIN KYOKU. Pada prinsipnya, misi Tyokin Kyoku bentukan Jepang
tidaklah jauh dengan maksud dan tujuan POSTSPAARBANK produk kolonial Belanda.
Yaitu untuk mengajak masyarakat Indonesia gemar menabung. Namun, dalam
perjalanannya ternyata misi Tyokin Kyoku tidak semulus apa yang pernah
dilakukan POSTSPAARBANK dalam menghimpun dana masyarakat melalui tabungan
tersebut. Ironisnya, TYOKIN KYOKU gagal dalam menjalankan misinya karena
masyarakat menganggap bahwa manabung melalui TYOKIN KYOKU itu dirasakan adanya
paksaan. Karena hal tersebutlah pada
saat itu TYOKIN KYOKU hanya mendirikan satu cabang yaitu cabang Yogyakarta.
Proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus
1945 telah memberikan inspirasi kepada Bapak Darmosoetanto untuk memprakarsai
pengambilalihan TYOKIN KYOKU dari pemerintah Jepang ke pemarintah RI. Dan
terjadilah penggantian nama menjadi KANTOR TABUNGAN POS. Bapak Darmosoetanto
ditetapkan oleh pemerintah RI menjadi Direktur yang pertama. Tugas pertama
KANTOR TABUNGAN POS adalah melakukan penukaran uang Jepang dengan Oeang
Republik Indonesia (ORI). Tetapi kegiatan KANTOR TABUNGAN POS tidak berumur
panjang, karena agresi Belanda (Desember 1946) mengakibatkan didudukinya semua
kantor termasuk kantor Cabang dari
KANTOR TABUNGAN POS hingga tahun 1949. Saat KANTOR TABUNGAN POS dibuka kembali
(1949), nama KANTOR TABUNGAN POS diganti menjadi BANK TABUNGAN RI. Sejak
kelahirannya dan sampai berubah nama BANK TABUNGAN POS RI, lembaga ini bernaung
di bawah Kementerian Perhubungan.
Banyak kejadian bernilai sejarah
sejak tahun 1950 tetapi yang paling subtantif bagi sejarah BTN adalah
dikeluarkannya UU Darurat No. 9 tahun 1950 tanggal 9 Februari 1950 yang
mengubah nama “POSTSPAABANK IN INDONESIA” Berdasarkan staatsblat No. 295 tahun
1941 menjadi BANK TABUNGAN POS dan
memindahkan induk kementerian dari Kementerian Perhubungan ke Kementerian
Keuangan di bawah Menteri Urusan Bank Sentral. Walaupun dengan UU Darurat tersebut masih bernama BANK
TABUNGAN POS, tetapi tanggal 09 Februari 1950 ditetapkan sebagai hari dan
tanggal lahir BANK TABUNGAN NEGARA. Nama BANK TABUNGAN POS menurut UU Darurat
tersebut dikukuhkan dengan UU NO. 36 Tahun 1953 Tanggal 18 Desember 1953.
Perubahan nama dari nama BANK TABUNGAN POS menjadi BANK TABUNGAN NEGARA
didasarkan pada PERPU No. 4 Tahun 1963 tanggal 22 Juni 1963 yang kemudian
dikuatkan dengan UU No. 2 tahun 1964 Tanggal 25 Mei 1964.
Pengesahan status BANK TABUNGAN
NEGARA sebagai bank milik
Negara ditetapkan dengan UU No. 20 tahun 1968 tanggal 19 Desember 1968 yang
sebelumnya (sejak tahun 1964) BANK TABUNGAN NEGARA menjadi BNI unit V. Jika tugas utama saat
pendirian POSTSPAABANK (1897) sampai dengan BANK TABUNGAN NEGARA (1968) adalah
bergerak dalam penghimpunan dana masyarakat melalui tabungan, maka sejak tahun
1974 BANK TABUNGAN NEGARA ditambah tugasnya yaitu memberikan pelayanan KPR dan
untuk pertama kalinya penyaluran KPR tejadi pada tanggal 10 Desember 1976,
karena itulah tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari KPR di BTN.
Bentuk hukum Bank Tabungan Negara
mengalami perubahan lagi pada tahun 1992, yaitu dengan dikeluarkannya PP No. 24
tahun 1992 tanggal 19 April 1992 yang merupakan pelaksanaan dari UU No. 7 tahun
1992 bentuk hukum Bank Tabungan Negara berubah menjadi perusahaan Perseroan.
Sejak itu nama Bank Tabungan Negara menjadi PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero)
dengan call name Bank BTN.
Berdasarkan kajian konsultan independent,
Price Waterhouse Coopers, Pemerintah melalui Menteri BUMN dalam surat No.
S-544/M-MBU/2002 tanggal 21 Agustus 2002 memutuskan Bank BTN sebagai bank umum
dengan fokus bisnis pembiayaan perumahan tanpa subsidi.
B.
VISI DAN
MISI
VISI
Menjadi bank
yang terkemuka dalam pembiayaan perumahan dan mengutamakan kepuasan nasabah.
MISI
·
Menyediakan produk dan jasa yang
inovatif serta layanan unggul yang fokus pada pembiayaan perumahan dan tabungan
·
Mengembangkan human
capital yang berkualitas dan memiliki integritas tinggi, serta penerapan Good
Corporate Governance dan Compliance.
·
Meningkatkan keunggulan kompetitif
melalui Teknologi Informasi terkini
·
Memedulikan kepentingan masyarakat
dan lingkungannya
C.
STRUKTUR
ORGANISASI
Direktur Utama : Maryono
Direktur : Roco Rizal Budidarmo
Imam Nugroho Soeko
Hulmansyah
Mansyur Syamsuri Nasution
Imam Alvian Zahiruddin
D. PRODUK
1. Produk Dana
a.
Tabungan
b.
Deposito
c.
Giro
2. Produk Kredit
a. Kredit Konsumer
b. Kredit Komersial
3. Jasa dan Layanan
a. Kartu Kredit BTN
b, Kartu Debit BTN
c. Kiriman uang
d. INKASO
e. Safe Deposite Box
f. Money Changer
g. Bank Garansi
h. Payment Point
i. Real Time Gross Settlement
(RTGS)
j. BTN Payroll
k. SPP Online BTN
l. Western Union
m. iMobile BTN
n. BTN Prioritas
4. BTN Info
a. Promo Kartu Debit BTN Visa
FIFA World Cup
b. Isi Pulsa Telkomselmu, Bawa
Pulang Motor Kawasaki Ninja
c. Yuk Mudik Bareng Bank BTN
2014
E.
BUDAYA KERJA
Bank BTN memiliki budaya kerja yang disebut dengan POLA PRIMA. Dimana masing-masing huruf yang membentuk kedua kata
tersebut mewakili budaya kerja Bank BTN itu sendiri. Berikut ini dijelaskan
dengan 12 perilaku utama:
PELAYANAN PRIMA :
- Ramah, sopan dan bersahabat
- Peduli, pro aktif dan cepat tanggap
INOVASI
:
- Berinisiatif melakukan penyempurnaan
- Berorientasi menciptakan nilai tambah
KETELADANAN
:
- Menjadi contoh dalam berperilaku baik dan benar
- Memotivasi penerapan nilai-nilai budaya kerja
PROFESIONALISME :
- Kompeten dan bertanggungjawab
- Bekerja cerdas dan tuntas
INTEGRITAS :
- Konsisten dan disiplin
- Jujur dan berdedikasi
KERJASAMA
:
- Tulus dan terbuka
- Saling percaya dan menghargai
F. NILAI-NILAI
DASAR
Nilai-nilai
Dasar yang dianut oleh jajaran Bank BTN untuk mewujudkan Visi dan melaksanakan
Misi dari Bank BTN adalah sebagai berikut:
- Sebagai orang yang beriman dan bertaqwa, pegawai Bank BTN taat melaksanakan dan mengamalkan ajaran agamanya masing-masing secara khusuk.
- Pegawai Bank BTN selalu berusaha untuk menimba ilmu guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya demi kemajuan Bank BTN.
- Pegawai Bank BTN mengutamakan kerjasama dalam melaksanakan tugas untuk mencapai tujuan Bank BTN dengan kinerja yang terbaik.
- Pegawai Bank BTN selalu memberikan yang terbaik secara ikhlas bagi Bank BTN dan semua stakeholders, sebagai perwujudan dari pengabdian yang didasari oleh semangat kesediaan berkorban tanpa pamrih pribadi.
- Pegawai Bank BTN selalu bekerja secara professional yang kompeten dalam bidang tugasnya.
G. ETIKA PEGAWAI
Etika perorangan Pegawai Bank
BTN adalah sebagai berikut:
- Patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
- Melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan Bank BTN.
- Menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
- Tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kegiatan pribadi.
- Menghindarkan diri dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan. Menjaga kerahasiaan nasabah dan Bank BTN.
- Memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan Bank BTN terhadap keadaan ekonomi, sosial dan lingkungannya.
- Tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarganya.
- Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.
Sementara itu, Bank BTN
juga mempunyai pedoman untuk semua pegawai dalam menjalankan pekerjaannya yang
disebutkan seperti di bawah ini:
- Kita layani secara IKHLAS, SOPAN dan SANTUN semua langganan Bank BTN dengan SENYUM, SALAM, dan SAPA.
- Dalam menunaikan tugas kita pedomani 3 Jangan :
Jangan TERLAMBAT
atau MENUNDA Pekerjaan.
Jangan membuat KESALAHAN.
Jangan MENERIMA
apalagi MEMINTA atau MENGAMBIL, sesuatu yang
bukan haknya.
- Kita laksanakan semua tugas dengan baik secara PROFESIONAL supaya Bank BTN MAJU, BERKEMBANG, SOLID dan SEHAT, sehingga KESEJAHTERAAN pegawai dan keluarga MENINGKAT.
BAB III
PEMBAHASAN
A. PENERAPAN AKUNTANSI
KEUANGAN PERBANKAN PADA PT. BANK
TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk.
Akuntansi adalah suatu aktivitas
jasa (mengidentifikasikan, mengukur, mengkalsifikasikan dan mengikhtisarkan)
kejadian atau transaksi ekonomi yang menghasilkan informasi kuantitatif
terutama yang bersifat keuangan yang digunakan dalam pengambilan keputusan.
Perbankan
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan
jasa-jasa bank lainnya untuk motif profit juga sosial dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Akuntansi
Perbankan adalah proses akuntansi bank bertujuan untuk kepentingan pencatatan,
penganalisaan, dan penafsiran data keuangan guna memenuhi kebutuhan berbagai
pihak. Laporan keuangan bank harus sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
telah diterima secara luas atau teknik pembukuan, posting, dan pencatatan semua
transaksi yang dilakukan dalam kegiatan operasional suatu bank.
Dasar pelaksanaan akuntansi
perbankan di Indonesia, terutama Bank BTN yaitu:
1. Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI)
2. Regulator,
yang mana di negara kita regulator bagi semua bank yaitu Bank Indonesia.
3. Otoritas
Jasa Keuangan (OJK)
4. Standar
Akuntansi Keuangan (SAK)
5. Pedoman
Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI)
6. Badan
Pengawas Keuangan (BPK)
7. Direktorat
Jenderal Pajak
Laporan
Keuangan
1. Balance
sheet
2. Statement
Comprehensif of Income
3. Statement
of Change Equity
4. Cash
Flow
Laporan
Lain untuk Regulator (BI)
1. Laporan
Bank Umum (monthly) 5th of the following month
2. Laporan
Berkala Bank Umum (weekly)
3. Laporan
Harian Bank Umum (daily)
4. Laporan
Kantor Pusat Bank Umum (monthly, weekly, quarterly, annual)
5. Laporan
Keuangan Publikasi (quarterly)
6. Laporan
Lalu Lintas Devisi (monthly)
7. Laporan
Sistem Informasi Debitur (monthly)
8. Laporan
Pajak
9. Laporan
kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Other
Comprehensive Income (OCI)
Akun yang mencatat
perubahan modal saham dari suatu perusahaan akibat keuntungan atau kerugian
yang belum direalisasi dari aktivitas sampingan perusahaan.
Komitmen
dan Kontijensi
Komitmen adalah suatu ikatan atau kontrak
berupa janji yang tidak dapat dibatalkan.
·
Tagihan
·
Kewajiban
Kontijensi adalah
tagihan atau kewajiban bank yang kemungkinan terjadi.
·
Tagihan
·
Kewajiaban
Financial
Ratio
1. Rasio
Likuiditas
2. Rasio
Leverage
3. Rasio
Aktivitas
4. Rasio
Provitabilitas
ROA (Return On Asset) adalah
rasio keuangan perusahaan yang berhubungan dengan aspek earning atau
profitabilitas. ROA berfungsi mengukur efektifitas perusahaan dalam
menghasilkan laba dengan memanfaatkan aktiva yang dimiliki, semakin besar ROA
yang dimiliki perusahaan , semakin efisien penggunaan aktiva sehingga akan
memperbesar laba.
CAR (Capital Adequacy
Ratio) adalah rasio kecukupan modal bank atau kemampuan bank dalam permodalan
yang ada untuk menutup kemungkinan kerugian dalam perkreditan atau perdagangan
surat-surat berharga. CAR adalah rasio keuangan yang memberikan indikasi apakah
permodalan yang ada sudah memadai (adequate) untuk menutup resiko kerugian yang
akan mengurangi modal.
Non
Performing Loan atau biasa disebut NPL merupakan kredit bermasalah yang
merupakan salah satu kunci untuk menilai kualitas kinerja bank. Ini artinya NPL
merupakan indikasi adanya masalah dalam bank yang mana jika tidak segera
mendapatkan solusi maka akan berdampak bahaya pada bank.
LDR (Loan to Deposite
Ratio) adalah rasio keuangan perbankan yang berhubungan dengan aspek
likuiditas. Rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang
disalurkan kepada masyarakat (kredit) dan jumlah dana masyarakat dan modal
sendiri yang digunakan. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas.
Rasio yang tinggi menunjukan bahwa suatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan
up) atau relatif tidak liquid. Sebaliknya rasio yang rendah menunjukan bank
yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan.
Pendapatan suatu bank, termasuk juga Bank BTN
berasal dari bunga kredit atau pinjaman yang diberikan Bank BTN kepada nasabah
atau debitur. Sedangkan beban Bank BTN berasal dari bunga yangdiberikan kepada
nasabah penabung atau menitipkan uang di Bank BTN. Selisih antara bunga
pendapatan dan bunga kredit disebut Net Interest Margin (NIM).
Sebagai konsekuensi pemberian kredit kepada
nasabah, pada laporan keuangan Bank BTN terdapat akun Cadangan Kerugian
Penurunan Nilai (CKPN). Besarnya CKPN diperkirakan setiap periode dari besarnya
kredit Bank.
PSAK
50 DAN 55 (revisi 2006)
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
(DSAK) mengesahkan revisi atas PSAK No. 50 (1998) yaitu PSAK No. 50 (revisi
2006) tentang Instrumen Keuangan:
Penyajian dan pengungkapan, dan PSAK No. 55 (revisi 2006) tentang pengakuan dan pengukuran instrument keuangan
pada 16 Desember 2006. Kedua PSAK ini pada rencananya diberlakukan pada 1
Januari 2009. Namun, karena bank-bank di Indonesia menyatakan belum siap
menggunakannya, maka pemberlakuannya diundur hingga I Januari 2010.
a.
Devinisi
PSAK
No. 50 (revisi 2006) mendefinisikan instrument keuangan adalah: “Setiap kontrak
yang menambah nilai asset keuangan entitas dan kewajiban keuangan atau
instrument ekuitas entitas lain.” Selain itu, definisi tersebut mencakup:
a. Asset
keuangan, adalah setiap asset yang berbentuk:
1. Kas
2. Instrumen
ekuitas milik entitas lain
3. Hak kontraktual
i.
Untuk menerima kas atau asset keuangan lainnya dari
entitas lain
ii.
Untuk mempertukarkan asset keuangan atau kewajiban
keuangan dengan kondisi yang berpotensi menguntungkan entitas tersebut, atau
4.
Kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen
ekuitas milik entitas yang bersangkutan dan merupakan suatu:
i.
Non derivatif dalam hal entitas harus atau mungkin
diwajibkan untuk menerima suatu jumlah yang variabel dan instrument keuangan
milik entitas, atau
ii.
Derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan
mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain untuk suatu jumlah
yang ditetapkan (fixed amount) dari instrumen ekuitas milik entitas.
b. Kewajiban keuangan, setiap kewajiban berupa:
1. Kewajiban
kontraktual
i.
Untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain, atau
ii.
Untuk mempertukarkan aset keuangan atau kewajiban keuangna dengan entitas
lain dengan kondisi yang berpotensi merugikan entitas tersebut
2. Kontrak
yang akan atau mungkin disesuaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas milik
entitas yang bersangkutan dan merupakan suatu:
i.
Non-derivatif dalam hal entitas harus atau mungkin diwajibkan untuk
menyerahkan suatu jumlah yang variabel (variabel number) dan instrumen ekuitas
milik entitas, atau
ii.
Derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan
sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain untuk suatu jumlah yang
ditetapkan (fixed amount) dari instrumen ekuitas milik entitas.
c. Instrumen ekuitas, adalah setiap kontrak yang
memberikan hak residual atas aset entitas setelah dikurangkan dengan seluruh
kewajibannya.
b. Klasifikasi
Menurut pencatatannya pada neraca, PSAK 50 (revisi 2006)
mengklasifikasikan instrument keuangan ke dalam empat kategori:
i.
Aset keuangan atau kewajiban keuangan yang dinilai pada nilai wajar melalui
laporan laba rugi (financial asset at fair value through profit or loss/FVTPL) dengan kriteria:
a) Untuk diperdagangkan (trading), termasuk
instrumen derivatif (kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen
lindung nilai dan efektif)
b) Ditetapkan (designated)
ii.
Investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo (Held to maturity/HTM),
dengan kritera:
a) Aset keuangan non-derivatif
b) Pembayaran tetap/telah ditentukan
c) Jatuh tempo telah ditetapkan
d) Entitas memiliki maksud dan kemampuan untuk memiliki hingga
jatuh tempo
iii.
Pinjaman yang diberikan dan piutang (Loan and Receivable/ L&R),
dengan kriteria yang sama dengan HTM hanya saja tidak memiliki kuotasi di pasar
aktif (quoted market)
iv.
Aset keuangan tersedia untuk dijual (Available for sale / AFS),
dengan kriteria
a) Aset keuangan non-derivatif
b) Ditetapkan sebagai AFS
c) Tidak diklasifikasikan sebagai FVTPL, L&R dan HTM
c. Pengakuan
PSAK No. 50 (revisi
2006)melakukan pengklasifikasian berdasarkan pengakuan dan pengukurannya yaitu
berdasar jangka waktu suatu aset keuangan akan dimiliki ataupun jangka waktu
tempo untuk kewajiban keuangan.
d. Penghentian
Pengakuan
Instrumen keuangan bukanlah instrumen
yang akan terus ada di dalam Balance sheet. Ia dapat dikeluarkan dari Balance
Sheet jika terjadi beberapa kondisi seperti :
- jatuh
tempo
- pemutusan
kontrak
- transfer
jual beli instrumen keuangan
PSAK No. 55 (revisi 2006) banyak memberikan penekanan pada “keterlibatan
berkelanjutan” atau continuing involvement jika terjadi transfer aset
keuangan. Yakni apakah seluruh resiko dan manfaat secara substansial juga telah
ditransfer, dan juga apakah pengendalian terhadan instrumen keuangan tersebut
masih dimiliki atau tidak.
e. Pegukuran
(Measurement)
Perbandingan
pengukuran menurut PSAK No. 50 (1998) dengan PSAK No. 50 (revisi 2006)
Jenis
|
PSAK 50 1998
|
PSAK 55 revisi 2006
|
FVTPL
|
1. pengukuran
awal berdasarkan cost (biaya)
2. pengukuran
selanjutnya berdasarkan
fair value
3.gain
atau loss yang belum direalisasi atas efek kategori trading harus
diakui sebagi income.
|
1.
Pengukuran awal
berdasarkan fair value (par 43)
2.
Pengukuran
selanjutnya berdasar fair value (par 46)
3.
gain atau loss diakui
pada income statement.
|
HTM
|
1.
Pengukuran
awal berdasarkan cost
2.
Pengukuran
selanjutnya berdasar amortized cost
|
1.
pengukuran awal
berdasarkan fair value (par 43)
2.
pengukuran
selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan metode suku bunga
efektif (par 46)
3.
gain atau loss diakui
pada income statement.Terjadi ketika financial assetatau financial
liabilities tersebut dihentikan pengakuannya atau mengalami penurunan
nilai dan melalui proses amortisasi. (par 50)
|
L&R
|
Tidak diklasifikasikan
|
1.
Pengukuran awal
berdasrkan fair value
2.
Pengukuran
selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan metode suku bunga
efektif (par 46)
3.
gain atau loss diakui
pada income statement.Terjadi ketika financial asset atau financial
liabilities tersebut dihentikan pengakuannya atau mengalami penurunan
nilai dan melalui proses amortisasi. (par 50)
|
AFS
|
1.
Pengukuran awal
berdasarkan cost
2.
Pengukuran
selanjutnya berdasarkan fair value
3. gain
atau loss yang belum direalisasi atas AFS (termasuk efek yang
diklasifikasikan sebagai curret asset) harus dimasukkan sebagai
komponen ekuitas yang disajikan terpisah, dan tidak boleh diakui sebgai
income sampai gain atau loss tersebut dapat direalisasi.
|
1.
Pengukuran awal
berdasarkan fair value (par 43)
2.
Pengukuran
selanjutnya berdasar fair value (par 46)
3.
gain atau loss diakui
pada laporan perubahn ekuitas
|
Sumber: PSAK 50 (1998)
dan PSAK 50 (revisi2006)
f. Reklasifikasi
Salah satu bentuk
kedisiplinan IAS yang diadopsi oleh PSAK No. 50&55 (revisi 2006) adalah
dalam masalah reklasifikasi ini. Pada PSAK No. 50 (1998) tidak memberikan
larangan mengenai pengklasifikasian ulang instrumen keuangan yang sebelumnya
telah direklasifikasi. Hal ini memungkinkan adanya moral hazard oleh
manajemen perusahaan dengan mereklasifikasi instrumen keuangannya untuk tujuan
pemerataan laba atau income smoothing.
PSAK No. 55
(revisi 2006) yang mengatur lebih ketat masalah reklasifiksi ini. Ada tiga
aturan baru reklasifikasi menurut PSAK ini:
i. Reklasifikasi dari kelompok
klasifikasi manapun DARI atau KE FVTPL tidak diperbolehkan
ii. Reklasifikasi Loan and Receivable DARI atau KE HTM dan FVTPL tidak
diperbolehkan
iii. Reklasifikasi dari AFS menjadi Loan and
Receivable tidak diperbolehkan
Selain itu,
terdapat ‘tainting rule’ yaitu larangan untuk mengklasifikasikan HTM
selama 2 tahun jika entitas bermaksud menjual atau mereklasifikasi investasi
HTM dalam jumlah pokok yang signifikan, kecuali jika sudah mendekati jatuh
tempo, jumlah pokok hutang hampir seluruhnya tertagih atau ada kejadian
tertentu di luar kendali.
g. Penurunan Nilai (Impairment)
PSAK 55 (revisi 2006) memberikan
penekanan lebih pada bukti obyektif yang menjadi dasar dari penurunan nilai dan
juga penekanan bahwa evaluasi akan adanya penurunan tersebut harus dilakukan
pada setiap tanggal neraca.
Selain itu, untuk masalh
restorasi nilai yangditurunkan, diatur lebih jelas dalam PSAK revisian ini seperti
pada tabel di bawah ini:
Aturan Pemulihan (restorasi) Nilai
pada Penurunan Nilai (impairment)
|
|
Klasifikasi
|
Perlakuan
|
FVTPL
|
Pada FVTPL tidak berlaku penurunan nilai (impairment)
karena
sudah dinilai dengan nilai wajar
|
HTM
|
kerugian karena penurunan nilai dapat dipulihkan
|
L&R
|
kerugian karena penurunan nilai dapat dipulihkan
|
AFS
|
kerugian karena penurunan nilai instrumen ekuitas
sebagai AFS tidak
dapat dipulihkan, sedangkan untuk instrumen hutang
kerugian
penurunan nilai dapat dipulihkan
|
h. Instrumen
Keuangan Derivatif
Menurut
PSAK No. 50 (revisi 2006) definisi instrument derivatif yaitu:
Suatu
instrumen keuangan atau kontrak lain dengan tiga karakteristik sebagai
berikut:
a) Nilainya
berubah sebagai akibat dari perubahan dalam suku bunga, harga instrumen keuangan, harga komoditas,
nilai tukar mata uang asing, indeks harga atau indeks
suku bunga, peringkat kredit atau indeks kredit, atau variabel lainnya yang telah
ditentukan sepanjang untuk variabel non keuangan bukan merupakan variabel yang ditentukan
secara khusus bagi para pihak dalam kontrak
tersebut (sering
disebut sebagai variabel yang mendasari),
b) Tidak
memerlukan investasi awal neto atau memerlukan investasi awal neto dalam jumlah yang lebih kecil
dibandingkan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk kontrak sejenis lainnya yang diperkirakan
akan menghasilkan pengaruh yang
sama terhadap perubahan faktor pasar,
d) Diselesaikan pada tangal tertentu dimasa mendatang
Kolektibilitas Kredit
Tujuan
penetapan kolektibilitas kredit adalah untuk mengetahui kualitas kredit
sehingga bank dapat mengantisipasi risiko secara dini karena risiko kredit
dapat mempengaruhi kelangsungan usaha bank. Disamping itu penetapan
kolektibilitas kredit digunakan untuk menetapkan tingkat cadangan potensi
kerugian akibat kredit bermasalah.
Penetapan
kualitas kredit mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yaitu PBI nomor
14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan SE BI nomor
7/3/DPNP tanggal 31 Januari 2005 Perihal Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum. Sesuai PBI
tersebut, kualitas kredit dapat ditentukan berdasarkan parameter yang terdiri
dari:
1. Prospek Usaha
Penilaian terhadap
prospek usaha meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut
- Potensi pertumbuhan usaha
- Kondisi pasar dan posisi debitur dalam persaingan
- Kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja
- Dukungan dari grup atau afiliasi dan
- Upaya yang dilakukan debitur dalam rangka memelihara lingkungan hidup
2. Kinerja Debitur
Penilaian terhadap
kinerja (performance) debitur meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
- Ketepatan pembayaran pokok dan bunga
- Ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitur
- Kelengkapan dokumentasi kredit
- Kepatuhan terhadap perjanjian kredit
- Kewajaran sumber pembayaran kewajiban
Berdasarkan
parameter tersebut maka kualitas kredit ditetapkan menjadi lancar, Dalam
Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet.
Penetapan
kualitas kredit dilakukan dengan mempertimbangkan materialitas dan signifikansi
dari faktor penilaian dan komponen tersebut terhadap karakteristik debitur yang
bersangkutan.
Untuk
kredit mikro, kecil dan menengah dengan jumlah tertentu, penetapan kualitas
kredit dapat hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran.
Kolektibilitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran
- Lancar (kolektibilitas 1) yaitu apabila tidak terdapat tunggakan pembayaran pinjaman baik pokok ataupun bunga, CKPN 1%.
- Dalam Perhatian Khusus (kolektibilitas 2) yaitu apabila terdapat tunggakan pinjaman pembayaran pokok dan atau bungasampai dengan 90 har,i CKPN 5%.
- Kurang Lancar (kolektibilitas 3) yaitu apabila terdapoat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga sampai dengan 120 hari, CKPN 15%
- Diragukan (kolektibilitas 4) yaitu apabila terdapat tunggakan pembayaran pinjaman baik pokok dan atau bunga sampai dengan 180 hari, CKPN 50%
- Macet (kolektibilitas 5) yaitu apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga diatas 180 hari, CKPN 100%.
Kredit
akan digolongkan bermasalah (Non Performing
Loan | NPL)
apabila telah masuk dalam kualitas kurang lancar, diragukan atau macet.
Tujuan
klasifikasi tersebut antara lain, untuk menetapkan tingkat cadangan potensi
kerugian akibat kredit bermasalah.
BAB
IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Sebelum
disebut sebagai PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. seperti yang sekarang dikenal,
Bank BTN telah mengalami sejarah perjalanan yang panjang yang awalnya disebut
sebagai PostspaarbankMenara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. beralamat di Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarata Pusat.
Selain memiliki produk seperti bank-bank yang lain, salah satu jasa dari Bank
BTN yang lain yaitu memberikan kredit untuk pembiayaan perumahan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Bank
BTN menggunakan beberapa landasan sebagai dasar pelaksaan akuntansinya. Selain
itu untuk semua pegawai Bank BTN menerapkan budaya kerja, nilai-nilai dasar,
serta etika pegawai yang harus dimiliki. Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh
Bank BTN terdiri dari berbgai macam dari yang diterbitkan harian sampai
tahunan. Bank BTN menggunakan PSAK terbaru yankni PSAK No. 50 dan No. 55
(revisi 2006).
Pendapatan
Bank BTN berasal dari selisih antara bunga dari kredit yang diberikan kepada
nasabah dengan bunga yang diberikan kepada nasabah penabung. Sebagai suatu bank
tentunya Bank BTN memiliki suatu akun untuk mengantisipasi adanya kredit yang
tidak tertagih, yaitu Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
A. SARAN
Bank
BTN sebagai bank yang menyediakan jasa kredit untuk pembiayaan perumahan
sebaiknya menetapkan bunga kredit yang tidak terlalu tinggi sehingga dapat
dijangkau oleh kalangan menengah ke bawah yang ingin memiliki hunian dengan
jalan kredit melalui Bank BTN. Sebagai salah satu BUMN, sebaiknya Bank BTN
tetap konsisten berdiri sendiri, tidak diambil alih oleh bank lain atau
digabungkan dengan bank lain.
DAFTAR PUSTAKA